PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – Sebanyak 20 unit kapal milik Heru Hidayat disita oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. Heru Hidayat merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asabri (Persero). Aset yang disita antara lain 20 unit kapal milik perusahaan Heru Hidayat, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang juga tercatat sebagai Komisaris Utama.
Dari 20 unit kapal tersebut, ada satu jenis kapal tanker vessel alias pengangkut barang Liquefied Natural Gas (LNG) dengan nama Aquarius. Dimensi kapal ini memiliki panjang 285,29 meter dengan lebarnya 43,74 meter.
Situs GTS Internasional menuliskan, kapal ini dibuat pada 1 Oktober 1973 dan dikirim pada 6 December 1977, Pemiliknya yakni PT Hanochem Shipping, anak perusahaan Trada Maritime (kini bernama Trada Alam Minera) dan berbendera Indonesia. Adapun periode operasinya Bontang – Jakarta, dengan jenis LNG tanker.
Sementara itu, mengacu situs Marine Traffic, kapal ini mampu mengangkut 126.750 meter kubik gas alam cair. Kapal ini dikategorikan sebagai kapal tanker yang khusus mengangkut gas alam cair (LNG) dengan IMO: 7390181. Sedangkan, tonase kotor atau Gross Tonnage kapal ini sebesar 95084.
Berdasarkan keterangan situs tersebut, saat ini kapal tanker tersebut berada di Laut Jawa pada posisi 5° 57′ 7.988″ S, 106° 46′ 52.32″ E sebagaimana dilaporkan MarineTraffic Terrestrial Automatic Identification System.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di kompleks Kejagung, pada 9 Februari 2021 mengatakan, kapal yang disita Kejaksaan berbeda-beda jenisnya, termasuk soal lokasi penyitaannya.
“Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas [LNG], nama kapalnya LNG Aquarius,” sebutnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Heru merupakan pemilik TRAM yang merupakan perusahaan penyediaan jasa transportasi laut, pertambangan, dan konstruksi. “Yang sekarang penyidik dapet kapal 20, punya Heru Hidayat sudah disita, macam-macam jenisnya,” tuturnya.
Ini bukan kali pertama aset Heru Hidayat menjadi sitaan Kejagung. Pada kasus lainnya, yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana ia juga menjadi terdakwa dan sudah divonis, asetnya juga sudah banyak yang menjadi sitaan, di antaranya dua Toyota Vellfire dengan pelat B 88 RTN keluaran tahun 2016 dan plat B 89 RTN keluaran tahun 2017.
Lebih dari itu, ada juga penyitaan pada tambang batu bara, tambang emas hingga perusahaan ikan arwana yang diduga melalui PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Kini Kejagung mengincar aset lainnya, termasuk dari tersangka lain. Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Asabri (Persero). (mil/bpc)