SALISMA.COM – Kalangan milenial dan Usahawan Menengah dan Kecil (UMK) kini diharapkan makin inovatif dengan upaya Otoriotas Jasa Keuangan (OJK), karena pada 4 Januari 2021 ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi.
Dikenal dengan nama Security Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.
“Hadirnya SCF, akan berperan meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat. Karena memberikan alternatif sumber pendanaan cepat, mudah, dan murah bagi generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah”, kata Wim.
Berkolaborasi dengan pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. Secara, saat ini pengadaan elektronik pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM, tambah Wim.
Adapun dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan kalau regulasi ini memudahkan UKM untuk berpartisipasi memanfaatkan industri Pasar Modal. Dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.
Selain itu, akan memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari sebatas badan hukum berbentuk PT, namun sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.
ALUDI
“Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya”, yakin Wim.
Belum lagi keuntungan lain selain melalui SCF, kata Wim untuk meningkatkan kepercayaan investor. Tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK melindungi hak investor yang dirugikan.
“OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal”, tutup Wim optimis.*** (bahan diolah dari siaran pers Humas OJK Pusat humas@ojk.go.id)