Gubernur Riau merancang peraturan Gubernur (pergub) tentang pengelolaan sampah. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ervin Rizaldi, pergub tersebut nantinya diharapkan dapat menekan penggunaan plastik di Provinsi Riau.
“Itu pergubnya sedang dibikin, Pak Gubernur ingin penggunaan plastik di Riau dapat berkurang. Tentu bila pergub tersebut terbit, intansi pemprov yang lebih dulu menyesuaikannya,” jelasnya kepada Gatra.com, Senin (7/10).
Dijelaskan Ervin aturan pengelolaan sampah tersebut merujuk peraturan serupa yang berlaku di Bali. Di Pulau Dewata, peraturan pengelolaan sampah dapat mengurangi keberadaan sampah plastik hingga 40 persen.
“Nanti sebisa mungkin pegawai itu minum dengan tumblr yang dimiliki, bukan lagi mengandalkan air minum dalam kemasan. Jadi tindakan kecil itu dapat ikut mempengaruhi,” tekannya.
Adapun kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau, rata – rata setiap harinya memproduksi 500 ton sampah, dimana jumlah sampah plastik berkisar 40 – 50 ton perhari. Hal tersebut cepat atau lambat bakal membuat citra Provinsi Riau bakal tercoreng lantaran gagal mengatasi limbah plastik.
Di Indonesia sendiri sampah belum dikelola dengan baik. Menurut prediksi Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, produksi sampah pada tahun 2019 dapat mencapai 68 juta ton, dan sebanyak 9,52 juta ton (48 persen) di antaranya berasal dari sampah rumah tangga, sedangkan sisanya berasal dari pasar tradisional, kawasan komersial, dan fasilitas publik.
“Riau hijau itu termasuklah di dalamanya mengatur tentang sampah plastik. Kami sudah punya kerang-kerangkanya. Tunggu sajalah hasilnya, ya,” kata Gubernur Riau Syamsuar. (adv)