Pemkab dan Pemko Dideadline Serahkan UMK Tanggal 8 November
SALISMA.COM-Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2020 ditetapkan Rp 2.8 jutaan, deadline Pemkab dan Pemko serahkan UMK tanggal 8 November. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 pada Jumat (1/11/2019). UMP Riau 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564. Angka UMP Riau 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Yakni sebesar Rp 2.662.025.
“Alhamduliah, hari ini secara resmi SK penetapan UMP Riau 2020 ditetapkan oleh Pak Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, Jumat (1/11/2019).
“UMP Riau 2020 mulai diberlakukan 1 Januari 2020,” imbuhnya. Jonli mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, pihaknya berharap para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya, sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.
“Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh, pekerja. Karena ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diharapkan ini sejalan dengan produktifitas kerja, sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik,” sebutnya.
Pasca penetapan UMP Riau 2020 tersebut, Pemprov Riau sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020 dengan batas waktu hingga 8 November 2019.
Editor Roy