JAKARTA – Hari ini tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 mulai diberlakukan. Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Memang penyesuaian tarif baru ojek online tersebut dilakukan secara bertahap di seluruh kota di Indonesia mulai hari ini, Senin (2/9/2019). Total seluruh wilayah operasi ojol Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota.
Ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) direncanakan akan kembali mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelah diberlakukan atau pada bulan Desember nanti. ***