oleh

Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora Saat Demo Depan Istana Ditangkap

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap delapan mahasiswa Papua pengibar bendeta Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8) lalu. Satu dari delapan yang ditangkap merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penangkapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah alat bukti, salah satunya melalui rekaman CCTV.

“Penyidik Polda Metro Jaya mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV, foto-foto. Setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Argo menjelaskan bahwasa delapan mahasiswa tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Ada yang di asrama Papua dan di lokasi lain.
Ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya.

“Delapan mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar. Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan,” kata Kabid Humas.

Sebelumnya, saat demo pada Rabu (28/8/2019) lalu, bendera bintang kejora sebagai simbol gerakan papua merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.***/ld