PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membebaskan tiga orang dokter spesialis, yakni Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welly Zulfikar, dan drg Masrial karena tidak terbukti korupsi. Majelis banding memulihkan nama baik ketiganya.
“Menyatakan Terdakwa dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair. Membebaskan Terdakwa dr. Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut,” kata majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Jumat (23/8/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Agus Suwargi dengan anggota Jaresman Purba dan KA Syukri. Vonis bebas juga dijatuhkan kepada Welly dan Masrial. Putusan itu disambut baik kuasa hukum ketiganya.
“Atas perintah ini dan sumpah dokter berdasarkan UU Kedokteran yang tidak boleh menelantarjan pasien maka dokter melakukan operasi dengan menggunakan alat kesehatan milik sendiri dengan harapan nanti diganti oleh RSUD. Persoalannya dalam melakukan pengggantian justru RSUD melakukan dokumen seolah-olah ada pengadaan barang dengan bekerja sama dengan CV PMR,” kata kuasa hukum Firdaus Ajis.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun dokumen pengadaan yang ditandatangani oleh dokter karena yang membuatnya adalah RSUD dan CV PMR.
“Dan berdasarkan fakta persidangan auditor BPKP, justru menganulir hasil auditnya sendiri di mana di antaranya mengakui tidak ada kerugian keuangan negara terhadap klien kami ini karena mereka salah hitung,” ujar Firdaus.***