SALISMA.COM, INHIL – Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV (Empat) Tembilahan, Leo memperbincangkan seputar Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan dalam kunjungan secara mendadak yang dilakukan Wakil Bupati ke Kantor KSOP Tembilahan, Senin (12/8/2019) siang.
Wakil Bupati Kabupaten Inhil, mengungkapkan kedatangan Dirinya ke KSOP merupakan keinginan yang sudah sejak lama. Namun, dikarenakan kesibukan keinginan tersebut baru dapat terlaksana.
Setibanya di KSOP, Wakil Bupati berkesempatan untuk melihat sejumlah ruangan dan bertemu dengan para staf yang sedang bekerja. Wakil Bupati menilai, KSOP saat ini telah banyak berubah jika dibandingkan dengan KSOP yang dulu.
“Saya merasa bangga dengan perubahan yang ada. KSOP saat ini sangat berbeda dengan yang dulu,” ujar Wakil Bupati seraya mengenang masa lalunya yang pernah bermitra dengan KSOP atau dulu dikenal dengan sebutan Kantor Syahbandar.
Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap, agar Pemerintah Kabupaten Inhil dapat menjalin sinergitas yang lebih intensif dengan pihak KSOP Tembilahan, khususnya dalam hal pengembangan dan pengelolaan pelabuhan.
Ihwal rencana induk pengembangan pelabuhan, Wakil Bupati meminta kepada pihak KSOP Tembilahan untuk melakukan pemaparan dihadapan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Sementara itu, Kepala KSOP Tembilahan Kelas IV (Empat) Tembilahan, Leo mengaku terkejut dengan kedatangan secara mendadak Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti.
Pada kunjungan itu, diungkapkan Leo, Dirinya dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti secara spesifik membahas tentang rencana induk pengembangan pelabuhan yang telah masuk dalam program prioritas Kemaritiman Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Perhubungan.
“Hal yang paling krusial dan substansial adalah rencana induk pengembangan pelabuhan Tembilahan yang harus masuk dalam zonasi pengembangan,” jelas Leo.
Dalam rencana Induk Pengembangan Pelabuhan, dijelaskan Leo, akan disusun zonasi pengembangan, seperti zona industri, perkantoran dan permukiman harus demi perkembangan ekonomi regional.
“Zona – zona perkembangan ekonomi kewilayahan masuk semua dan ter-cover dalam rencana induk itu. Intinya, seluruh pelabuhan yang berada di bawah naungan KSOP Tembilahan, baik pelabuhan pengumpul maupun pelabuhan Nasional akan dirangkum menjadi satu pelabuhan terpadu seperti yang ada dalam rencana induk pengembangan pelabuhan,” pungkas Leo.
Kendati begitu, Leo mengungkapkan, dalam upaya pengembangan pelabuhan sebagaimana yang dirancang dalam rencana induk pengembangan pelabuhan, pihaknya masih terkendala dengan regulasi daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sampai saat ini belum dilakukan penetapan pada tingkat Kabupaten.
“Untuk pengembangan pelabuhan Tembilahan, kita membutuhkan Perda RTRW secepat mungkin. Jadi, untuk rencana induk pelabuhan yang akan kita bangun di Parit 21 dibutuhkan rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. Rekomendasi itu baru akan keluar jika sudah ada Perda tentang RTRW,” tutur Leo.
Leo menegaskan, hal yang paling dibutuhkan oleh pihak KSOP dalam merealisasikan rencana induk pengembangan pelabuhan di Tembilahan adalah dukungan dari Pemerintah Kabupaten melalui penetapan Peraturan Daerah Tentang RTRW kemudian surat rekomendasi.
“Kalau tanggapan Wakil Bupati mengenai RTRW, Beliau menjawab dalam waktu dekat akan disahkan,” tukas Leo.
Terakhir, pihak KSOP juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Inhil dapat membentuk Badan Usaha Pelabuhan atau BUP untuk Pelabuhan parit 21. Pembentukan BUP bertujuan agar pelabuhan Parit 21 dapat berfungsi.
“Mereka (BUP, red) yang akan mengelola itu. Jadi, pelabuhan parit 21 tidak terbengkalai seperti saat ini,” tutup Leo.(Advertorial/diskominfo/arj)