JAKARTA – Presiden Jokowi telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran UU ITE. Akhirnya kasus Baiq Nuril ini menjadi perhatian pemerintah untuk merevisi UU ITE.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengkaji soal revisi Undang-Undang ITE setelah Presiden meneken Keppres amnesti untuk Baiq Nuril.
“Saya dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti,” kata Menkum HAM Yasonna Laoly, seusai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Yasonna menilai harus ada yang disempurnakan di UU ITE. Jika nanti direvisi, akan menjadi yang kedua kali UU ITE ini direvisi.
“Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti adalah yang harus kita sempurnakan, tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti,” ujarnya, dilansir dari detik.com.
Menurut Yasonna, semua orang akan bisa bebas melakukan sesuka hati di media sosial jika UU ITE dihilangkan, karena media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain ataupun penyebaran hoax.
“Revisi UU ITE bukan berarti dilakukan dalam waktu dekat. Kita telah memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkajinya,” kata Yasonna.
Selain soal UU ITE, Yasonna mengatakan juga sudah perlu segera menyusun rencana Undang-Undang Amnesti dan Abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas.***