SALISMA.COM, INHIL – Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan meresmikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Rabu (31/7/2019).
Tercatat, 50 unit rumah di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling sudah terdata untuk dilakukan perbaikan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan program Bedah Rumah merupakan sebuah program yang menyasar rumah tidak layak huni milik masyarakat. Bantuan Bedah Rumah ini dilaksanakan dalam 2 kategori, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru.
Program BSPS adalah salah satu program dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR yang digagas untuk meningkatkan prakarsa masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah.
Tujuannya, agar tersedia rumah layak huni yang didukung prasarana, sarana, dan fasilitas umum sehingga menjadikan perumahan sehat, aman, serasi, teratur dan berkelanjutan.
Bupati menuturkan, terdapat 3 Kecamatan di Kabupaten Inhil yang telah merealisasikan program BSPS, diantaranya Kecamatan Tempuling, Kecamatan Kempas, Kecamatan Pelangiran.
“Terkait program yang telah direalisasikan di 3 Kecamatan ini, Saya mengucapkan terima kasih kepada Fasilitator yang telah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tepat sasaran,” ucap Bupati dalam sambutannya.
Menurut Bupati, Kecamatan Tempuling adalah Kecamatan yang memiliki progres tertinggi diantara 3 Kecamatan yang telah merealisasikan program yang bertujuan untuk mengungkit tumbuh dan kembangnya swadaya masyarakat ini.
“Untuk itu, Saya berharap Kecamatan lainnya juga dapat menggesa pelaksanaan program BSPS sebagaimana yang telah dilakukan oleh 3 Kecamatan sebelumnya,” imbau Bupati.
Kepala Satuan Kerja Provinsi Riau, Indra Sultan mengaku bangga dan sedikit merasa terharu dengan pengerjaan rumah yang tepat sasaran. Sebab, menurutnya, rumah oayak huni yang tengah dalam tahap pengerjaan tersebut sangat diperlukan oleh para penerima bantuan.
“Dalam hal pengerjaan, fasilitator mempunyai 3 prinsip, yaitu Fasilitator tidak boleh main-main, fasilitator tidak boleh bermain, dan Fasilitator tidak boleh jadi pemain,” tukas Indra Sultan.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan berkesempatan menerima cat rumah dari pihak rekanan yang kemudian diserahkan kembali oleh Bupati secara simbolis kepada warga penerima bantuan.
Usai menyampaikan sambutan, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan bersama fasilitator berkesempatan meninjau bangunan rumah yang telah siap.(Advertorial/diskominfo/far)