PEKANBARU – Korwil Wilayah II (Jambi, Sumsel, Kepri, Riau) koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Haris menyatakan, Propinsi Riau cukup menarik perhatian KPK.
“Kita tahu tiga kepala daerah Riau pernah tersandung korupsi, belum lagi bupati, baru-baru ini saja sudah dua,” kata Haris. sambil berkata, KPK wanti-wanti agar hal yang sama tidak terjadi lagi.
“Di sini fungsi pencegahan, mencegah tidak terjadi korupsi. Kedua kami membantu memperbaiki sistem yang baik,” ujar Abdul Haris.
Sebelumnya, Senin (29/7/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kunjungan kerja yang beragendakan sosialisasi pencegahan korupsi kepada para wakil rakyat di DPRD Riau.
Rapat yang digelar tertutup di Ruangan Medium DPRD Riau dihadiri seluruh anggota DPRD Riau.
Abdul Haris mengatakan adapun yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan tentang tupoksi anggota dewan yang rawan tindak pidana korupsi, contohnya seperti dalam penyusunan anggaran.
Haris juga menegaskan, masa daluarsa atau masa lewat tindak pidana korupsi berselang selama 18 tahun. Artinya pejabat atau wakil rakyat yang nanti sudah tidak menjabat lagi masih dalam pengawasan KPK, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.
“Korupsi itu expired-nya 18 tahun. Jangan sampai sudah tidak menjabat lagi, saat mengurus cucu malah dipanggil apalagi sampai jadi tersangka,” kata Haris.***