JAKARTA – Dalam catatan Komnas HAM masih ada 2 orang yang belum ditemukan terkait kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Komnas HAM juga telah bertemu dengan tim Polri terkait hal ini.
“Orang hilang yang dilaporkan awalnya berjumlah 70 orang, kemudian menjadi 32 orang, dan saat ini telah menjadi dua orang,” kata komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam.
Choirul mengatakan, dalam pertemuan dengan tim Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto, Komnas HAM mengapresiasi Bareskrim Polri atas kerja sama verifikasi orang hilang.
“Kejelasan keberadaan orang yang dilaporkan hilang kepada Komnas HAM oleh masyarakat merupakan bagian proses pencarian fakta yang maju,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga menyampaikan temuan terkait kekerasan yang identik dengan peristiwa kekerasan yang terjadi di Kampung Bali. Komnas HAM menunjukkan temuan berupa video kekerasan yang telah diverifikasi validitasnya.
“Atas temuan Komnas HAM, kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dan proses internal secara transparan,” tutur Choirul, dilansir dari detik.com.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 anggota Brimob yang memukul Andri Bibir di Kampung Bali, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 21-22 Mei dihukum kurungan 21 hari. Mereka akan ditahan di ruang khusus di satuan masing-masing.
“Ada 10 anggota yang sudah diproses, dilakukan pemeriksaan, dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin. Dari 10 anggota tersebut, nanti akan dijatuhi hukuman hakim, hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Dedi mengatakan anggota Brimob itu merupakan anggota Brimob Nusantara yang diperbantukan ke Polda Metro Jaya. Hukuman itu akan dijatuhkan saat mereka kembali ke satuan masing-masing.
Dedi mengatakan pemukulan itu terjadi secara spontan. Pemicunya adalah komandan kompi para oknum anggota Brimob itu terkena panah.***