oleh

Jaksa Agung: Eksekusi Baiq Nuril Dipastikan Ditunda

JAKARTA – Eksekusi terpidana kasus pelanggaran ITE, Baiq Nuril, dipastikan jaksa Agung M Prasetyo akan ditunda, atas dasar kemanusiaan. Eksekusi seharusnya telah dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan omongan seksual kepala sekolahnya sendiri yang kemudian dia rekam, malah dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.

“Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yg tumbuh di tengah masyarakat,” kata Prasetyo setelah bertemu Baiq Nuril di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).

“Oleh karenanya eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya,” tegas Prasetyo.

Kasus Baiq Nuril disebut Prasetyo mendapat perhatian banyak pihak. Bahkan Presiden Jokowi kini menimbang amnesti untuk Baiq Nuril

“Sekali lagi untuk ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi, dimasukkan ke balik jeruji besi, tidak,” kata Jaksa Aung.

Dia juga mengatakan, akan melihat perkembangan selanjutnya. Bahwa hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan harus diperhatikan.**/ara