oleh

Bupati Meranti Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pupuk

PEKANBARU – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pupuk. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irwan Nasir diminta menjadi saksi atas kasus suap distribusi pupuk oleh PT. Pilog dan PT. Humpus Transportasi Kimia, dan penerimaan lain terkait posisi jabatannya.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) dari pihak swasta,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang dari pihak swasta yaitu Harmawan, Dipa Malik, dan Serly Virgiola.

Ketiganya yaitu, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan Indung sendiri.***/bpc