oleh

Sidang Sengketa Pileg akan Diselesaikan MK Paling Lama 9 Agustus

JAKARTA – Seluruh persidangan sengketa hasil Pileg 2019 ditargetkan Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas dalam 30 hari atau paling lambat selesai disidangkan pada 9 Agustus 2019.

Menurut Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019), waktu 30 hari itu sudah tertulis dalam Peraturan MK No 2 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan MK No 5 Tahun 2018 tentang tahapan.

“Kita yakin MK akan menyelesaikan sengketa sesuai dengan waktunya,” kata Guntur.

Tanggal 9 Juli 2019 berdasarkan time line yang dituangkan dalam peraturan konstitusi MK, menurut Guntur akan selesai.

“Doakan saja selesai dengan time line-nya yang sudah disiapkan,” ucapnya.

Menurut Guntur, MK telah menetapkan tiga panel untuk menangani seluruh persidangan. Tiap panel diisi oleh tiga orang hakim konstitusi perwakilan MA, DPR, dan presiden.

Tiap panel, kata Guntur, juga tidak boleh menangani gugatan dari daerah yang sama dengan asal daerah para hakim. Hal itu ditujukan untuk mencegah adanya kepentingan sosial.

MK telah menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan. Sidang awal penanganan PHPU pileg dimulai pada 9 Juli 2019.***