oleh

421 Perusahaan akan Dikenakan Sanksi Administratif

SALISMA.COM, JAKARTA – Menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat ini masih melakukan pengkajian tentang perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Dilansir dari Detik, sudah ada 421 perusahaan yang sudah diintai untuk dikenakan sanksi administratif.

“Waktu itu kan ada 276 perusahaan, sekarang sudah 421 perusahaan yang dalam pengamatan kita, dalam penelitian kita untuk kita kenakan sanksi administratif,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Siti mengatakan, dari 421 perusahaan itu, sudah ada 30 yang sedang disiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kalau sudah siap, nanti kita laporkan langsung ke Pak Presiden. Saya kasih tahunya namanya, diapain gitu,” kata Siti.

Siti menjelaskan sanksi administratif tersebut bisa berupa pembekuan izin hingga pencabutan izin perusahaan.

“Misalnya dicabut izinnnya, dibekukan izinnya. Kan sudah ada 1 yang kita cabut, 3 yang kita bekukan,” kata Siti.

Sementara itu, saat disebut apakah perusahaan bisa dibilang menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ini, Siti tak membantah. Bahkan Siti mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan perusahaan yang sudah berlangsung sejak lama.

“Jelas memang tidak ada pengawasan. Dan itu yang sedang kita bangun. Dan ini untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan sanksi administratif dan itu atas perintah Presiden. Selama ini tidak pernah ada penerapan sanksi adminsitratif. Artinya pengawasannya nggak jelas,” kata Siti.