JAKARTA – Putusan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres akan dibacakan pada 27 Juni 2019 atau hari Kamis. Artinya, putusan tersebut dibacakan lebih awal dari jadwal terakhir MK membacakan putusan, 28 Juni 2019.
Menanggapi hal ini Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis menyatakan, semua pihak hendaknya menerima putusan MK, sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional dalam memutuskan hasil pilpres.
Menurut Viryan, MK merupakan lembaga penjaga konstitusi yang sudah teruji dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pilkada sejak 2005 hingga 2018 maupun sengketa pemilu sejak 2004 sampai 2014.
KPU, lanjut Viryan akan mematuhi dan menindaklanjuti apapun yang diputuskan MK termasuk jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan capres-cawapres, sebagaimana menjadi tuntutan Prabowo-Sandi sebagai pemohon.
“KPU akan laksanakan. KPU tidak punya rekam jejak tidak melaksanakan putusan MK,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan hari Senin (24/6/2019).
Menurut Fajar, pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut tanggal 27 Juni. Meskipun demikian, RPH hakim terus berlanjut sampai tanggal 26 Juni 2019.
“Itu bukan dimajukan, kan memang paling lambat tanggal 28 Juni karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 Juni, ya diputuskan,” ujarnya.
Jadwal sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres juga bisa diakses di
https://mkri.id. Dalam website tersebut disebutkan jadwal sidang pada 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB atas perkara dengan nomor register 01/PHPU-Pres/XVII/2019, dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilh presiden 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.***/ara