oleh

Menurut Dewan Pers Laporan Tempo Tentang Kerusuhan Mei Adalah Karya Jurnalistik

JAKARTA – Laporan majalah Tempo terkait kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 merupakan produk jurnalistik investigasi. hal ini dikatakan Anggota Dewan Pers Henry Chairudin Bangun.

“Kesimpulan sementara kami itu produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan asas investigasi,” kata Henry di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019), seperti dilansir dari kompas.com

Menurut Henry, kesimpulan sementara itu didasari atas hasil agenda klarifikasi yang melibatkan terlapor dari tim redaksi perusahaan media Tempo serta pelapor atas nama Mayjen TNI (Purn) Chairawan selaku mantan Komandan Tim Mawar.

Dalam agenda pemeriksaan di Dewan Pers tersebut, Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi Koran Tempo Budi Setyarso, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yarsa, Redpel Politik Majalah Tempo Anton Aprianto, dan Redaktur Utama Majalah Tempo Anton Septian beserta tim hukum. Sementara pelapor dihadiri langsung oleh Chairawan bersama sejumlah kuasa hukumnya.

Dewan Pers menitikberatkan permasalahan kedua belah pihak pada pencantuman nama Tim Mawar dalam karya jurnalistik Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, yang berisi sejumlah hal yang dipersoalkan pelapor.

Pelapor mempersoalkan sampul majalah Tempo berjudul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah”, artikel berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin” pada halaman 28-32, judul artikel “Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan” pada halaman 33, dan “Aktor dan Panggungnya” pada halaman 27.

“Tetapi masih ada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyebutan nama Tim Mawar ini,” kata Henry.

Hasil pertemuan antara Tempo dan Tim Mawar akan dibawa ke sidang pleno Dewan Pers, untuk mencapai risalah penyelesaian jika kedua pihak sepakat atas penilaian yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.

“Pada pertemuan tadi ada kesepakatan, tapi ada satu hal yang tidak bisa diputuskan oleh kelompok kerja pengaduan, sehingga harus diputuskan melalui pleno dari sembilan anggota Dewan Pers,” kata Henry.

Hal yang tidak bisa diputuskan itu adalah permintaan dari pelapor agar Dewan Pers menandatangani surat pernyataan untuk membawa masalah itu ke ranah pidana di kepolisian.

Pihaknya menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menangani persoalan pidana. Dewan Pers akan bekerja pada ranah kode etik jurnalistik yang telah ditempuh oleh terlapor.

Rencananya, sidang pleno tersebut akan digelar Selasa pada pekan depan.

Henry menambahkan, pihak Tempo melalui agenda tersebut telah menyepakati untuk memberikan hak jawab kepada pelapor. ****