RENGAT – Polisi terpaksa melepas tembakan ke kaki Erik Kasanova alias Erik Kambing, tahanan kasus narkoba Rutan Rengat yang melarikan diri beberapa waktu lalu. Pasalnya, Erik melawan saat hendak diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu.
Erik Kasanova merupakan tahanan Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu, kabur dari Rutan Kelas II B Rengat dengan temannya Jony yang hingga saat ini masih masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO) pada 16 April 2019 lalu.
Keduanya melarikan diri dibantu oleh dua oknum ASN inisial R dan H security Kejari Inhu, dengan cara memalsukan tanda tangan kasi pidum untuk mengikuti jadwal sidang di PN Rengat.
Erik diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Bulu Rampai Kecamatan Sebrida Inhu sekira pukul 04:30 Wib dini hari tadi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan akan peristiwa penangkapan satu terdakwa tahanan yang kabur.
“Usai kita melakukan penangkapan kini terpidana sudah kita serahkan ke Kejari Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” kata Humas Senin 13 Mei 2019.
Untuk diketahui bahwa Erik sendiri sudah divonis oleh PN Rengat 8 Mei lalu dengan 9 tahun penjara dengan denda Rp.800 juta subsidet 3 bulan penjara, putusan ini naik dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan kurungan badan 7 tahun penjara.***/bpc