oleh

Pelaku Penyebar Hoaks ‘Bareskrim Jadi Pusat Kendali Situng KPU’ Ditangkap Polisi

JAKARTA – Seorang pria berinisial SG dan perempuan berinisial AK ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong (hoax) tentang ‘kantor sementara Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, sebagai pusat kendali situng KPU’.

“Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial, bahkan sempat diangkat di media mainstream, tentang informasi kantor Bareskrim Polri di gedung KKP dijadikan pusat kendali situng KPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (9/5/2019).

Mendapati hoax tersebut ramai di media sosial, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki pihak yang pertama kali mem-posting dan memviralkannya.

“SG diduga pertama kali menyebarkan narasi hoax tersebut, mem-posting-nya, kemudian yang bersangkutan juga mengirim ke WhatsApp Group yang diikutinya,” ujar Dedi.

Polisi berhasil melacak keberadaan SG dan menangkapnya di Jalan Prumpungan Tengah, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kepada polisi, SG mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengaku mem-forward dan mem-posting ke WhatsApp Group, kemudian ke akun Facebook-nya,” jelas Dedi.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga menemukan satu akun Facebook yang juga menjadi asal muasal viralnya hoax tersebut. Akun tersebut milik seorang perempuan di Jawa Timur.

Akun ini juga yang menyebarkan konten yang sama. Yang bersangkutan seorang perempuan, ditangkap di Jawa Timur. Dia tambahkan dengan narasi ‘ternyata Bareskrim Polri Gambir dijadikan pusat kendali situng KPU’.

“Akunnya namanya Annisa Karina. Yang bersangkutan diamankan di Desa Grajan, Jember,” terang Dedi.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 dan 207 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tetapi keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.***