oleh

Satu Orang Anggota Penyelundup Sabu Jaringan Internasional Dihukum Mati di PN Rohil

ROHIL – Satu dari empat orang anggota sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Panipahan Rohil, Riau, divonis hukan mati di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa sore, 7 Mei 2019.

Terdakwa yang divonis pidana mati adalah Juli Armansyah alias Abi. Tiga lainnya, Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki divonis pidana seumur hidup. Keempatnya merupakan kurir sabu yang diupah oleh E, warga Aceh yang berdomisi di Malaysia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Marulitua J Sitanggang, SH  menuntut  keempat terdakwa hukuman seumur hidup. Sedangkan disidang putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa tersebut .

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda. Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Perbuatan terdakwa diancam pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Narkotika.

Kasus ini terungkap saat tim BNN pusat menerima informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui Panipahan Riau, dibawa pelaku dengan mobil menuju Palembang. BNN bergerak dan keempatnya ditangkap.

Saat ditangkap BNN menemukan barang bukti 20 bungkus sabu – sabu di dalam koper besar dan 10 bungkus sabu-sabu lainnya di dalam tas ransel pada Selasa 4 Agustus 2018.

Sedangkan upah pengiriman yang dijanjikan oleh pemilik barang kepada keempatnya mencapai Rp 350 juta.

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Irfan Zunizar, SH dan Rahmad Hidayat, SH, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa.

Selanjutnya, usai persidangan para terdakwa diboyong ke dalam mobil dan dikawal ketat oleh petugas untuk kembali menjalani kurungan di rumah tahanan Mapolres Rokan Hilir sebagai titpan Pengadilan Negeri (PN) Rohil. **/rud