JAKARTA – Walikota Dumai, Riau, ZAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. ZAS juga disangkakan menerima gratifikasi.
“KPK menetapkan ZAS Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019) malam.
Untuk suap, ZAS diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Wako Dumai diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Menurut KPK, ZAS menemui Yaya pada Maret 2017 dan dalam pertemuan tersebut ZAS meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Dumai.
“Dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen,” sebut Laode.
Akhirnya sejumlah usulan DAK untuk Dumai disetujui. ZAS memberikan suap secara bertahap.
Dalam perkara pertama, ZAS disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua, ZAS dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Walikota Dumai merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.**/zie