PEKANBARU -Tiga dokter terjerat korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad divonis ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketiganya, masing-masing dr Wally Zulfikar SpB(K)KL, drg Masrial SpBM dan dr Kuswan Ambar Pamungkas SpBP-RE, divonis kurang dari dua tahun penjara.
Usai sidang, masing-masing dokter menyatakan tidak terima meski divonis ringan. Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Aziz SH, ketiga dokter langsung mengajukan banding.
Firdaus menyebut menghormati putusan pada Kamis siang, 2 Mei 2019 itu. Hanya saja dia tidak setuju karena menyatakan kliennya tak bersalah sehingga menempuh jalur hukum berikutnya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dia menyebut ada beberapa kejanggalan dalam vonis hakim. Di antaranya, peradilan perkara korupsi harus menyajikan semua unsur, termasuk kerugian negara.
Namun dalam kasus ini, Firdaus menyebut RSUD Arifin Achmad tidak mengalami kerugian, tapi justru menyisakan hutang terhadap para kliennya dalam pengadaan alat kesehatan.
“Kalau dilihat kerugian negaranya jauh banget. Uang (klien) kita yang belum dibayar saja masih ada, dr Welli itu Rp 217 juta, Masrial Rp 14 juta dan Kuswan ada Rp 11 juta,” ujarnya.
Firdaus juga menyoroti perbedaan pendapat atau dissenting opinion salah satu hakim ketika membacakan putusan terhadap dr Kuswan Ambar. Seorang hakim yang menyatakan kliennya tidak melanggar dakwaan primair maupun subsidair, tapi dua hakim menyatakan sebaliknya.
“Ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, namun tetap digunakan pendapat mayoritas dan saudara diputus bersalah,” jelasnya.
Menurut Firdaus, jika salah satu putusan kliennya membuat majelis hakim berbeda pendapat, maka dua terdakwa lainnya harusnya juga sama.
“Seharusnya kalau ada satu pendapat yang berbeda, yang lainnya juga begitu. Karena poinnya kan sama itu, usai ini langsung disiapkan memori bandingnya,” urainya.
Tak hanya tiga dokter, kasus ini juga menjerat Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti. Dia divonis satu tahun dua bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan kurungan.
Mejelis hakim juga membebankan Yuni membayar uang pengganti kerugian negara Rp66.709.841. Uang tersebut sudah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
“Diperintahkan kepada JPU, setelah hukuman inkrah atau berkekuatan hukum tetap, menyetor uang tersebut ke kas daerah,” sebut hakim.
Terkait vonis ini, Yuni mengajukan untuk pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU, sementara untuk tiga doker JPU menyatakan banding.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Dr Welli Zulfikar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.
Setelah dr Welli, drg Masrial divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman penggnati tiga bulan kurungan. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.
Berikutnya, Kuswan Ambar divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman penggnati 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan. ”
Putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan, Masrial dituntut dua tahun penjara, sedangkan terdakwa Weli Zulfikar dituntut dua setengah tahun penjara.
Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad melibatkan pihak swasta CV PMR.**/nai