PEKANBARU – Ternyata di Pekanbaru masih banyak warnet beropetasi tanpa memiliki izin. Tetapi warnet ini memang belum langsung ditindak.
Menurut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas memberikan izin warnet,
Melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto, pihaknya memang tidak langsung menyegel warnet tanpa izin ini.
Mekanismenya kata Rudianto, warnet ini akan disurati dulu sebagai teguran pertama. Jika tidak diindahkan, disusul teguran kedua. Teguran yang ketiga apabila tidak juga mengurus izin, baru diambil tindakan tegas.
“Kami bisa saja menutup warnet tersebut,” jelasnya.
Quarte menambahkan, tindakan persuasif dipilih DPM-PTSP Kota Pekanbaru karena mengingat warnet merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak pernah main segel, kita persuasif pendekatan, kita merayu dia (pemilik warna) mengurus izin, karena kan ada masuk retribusinya, PAD juga,” ujarnya.
Untuk mendapatkan izin, warnet haruslah mengantongi beberapa rekomendasi. Terutama rekomendasi yang diberikan dari RT dan RW setempat.**/bpc