oleh

Rusidi: C1 Wajib Diumumkan di PPS, yang Melanggar Bisa Dipidanakan

PEKANBARU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

“Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” tutur Rusidi.

Menurut Rusidi, jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun.

“Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan Pidana Kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah), dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.” jelasnya.

Hal ini disampaikan Rusidi karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarrakat terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas, sekaligus agar setiap pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU, tutup Rusidi.**’ril