oleh

Sebanyak 87 TPS di Riau Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

PEKANBARU – Sebanyak 87 TPS yang ada di Propinsi Riau direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi tertulis dari pengawas TPS untuk dilakukan PSU atau PSL.

Alurnya pengawas TPS memberikan rekomendasi PSU atau PSL kepada KPPS, yang kemudian disampaikan PPS kepada PPK, dan diteruskan ke KPU kabupaten/kota.

“Kemudian, KPU kabupaten/kota memverifikasi datanya. Selain itu, disiapkan juga SK mengenai jadwal dan waktu pelaksanaan PSU dan PSL ini, agar mempunyai payung hukum,” kata Nugroho.

Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Anton Mercyanto mengatakan, pihaknya mempunyai waktu 10 hari sejak tanggal 17 April 2019 untuk melaksanakan PSL dan PSU.

“Jadwal untuk PSL dan PSU ini 10 hari sejak 17 April, sesuai perundang-undangan. Karena itu, begitu data teknisnya selesai, langsung kita laksanakan,” pungkasnya.***/bpc