SALISMA.COM (SC) – Nasib guru honorer belum jelas statusnya hingga saat ini. Sebab, guru honorer bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menerangkan, berdasarkan hitungan dan analisis sebenarnya jumlah guru honorer tinggal sedikit saat ini. Perekrutan di daerah terus berlangsung dan tidak bisa dimonitor oleh pemerintah pusat.
“Sebenarnya guru honorer dalam hitungan dan analisis sudah hampir selesai, yang memenuhi syarat 13.300. Ternyata, setelah ini nggak bisa disalahkan, karena bukan pemerintah pusat, kementerian lembaga, tidak bisa monitor sampai ke daerah,” kata dia di Kementerian PANRB Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Syafruddin pun mengatakan bahwa bupati sendiri juga tak tahu perekrutan guru honorer itu.
“Jadi kadang-kadang bupati nggak tau, atau aparat sipil di lingkungannya. Karena direkrut kepala sekolah, kepala dinasnya, orang-orang punya kepentingan di situ dan semua quote and quote berdasarkan pertemanan dan persaudaraan,” tambahnya.
Padahal, lanjutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tegas menyatakan setiap perekrutan mesti melalui tahapan seleksi. Persyaratan seperti batas usia diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi otomatis guru honorer yang ada sekarang ini, para honorer bukan hanya guru, ada bidan, segala macam sebenarnya di dalam undang-undang tidak diakomodir lagi. Makanya saya mengatakan, kita juga tidak bisa menafikan orang-orang yang mempunyai, mengeluarkan keringat, orang-orang yang berjasa, tapi jasanya tidak diatur, ini dilematis,” tutupnya. (detikcom)