SALISMA.COM (SC) – Sapi betina dilarang untuk dipotong atau disembelih.
Hal tersebut dipertegas oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, saat melakukan sosialisasi kegiatan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit menular ternak jelang Hari Raya Idul Adha, bertempat Hotel Dian Graha, Selasa 31 Juli 2018.
Kepala Dinas Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, Syahmanar S Umar, mengatakan peraturan larangan pemotongan sapi betina tersebut telah tertuang dalam undang-undang.
“Memang ada peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) tidak dibenarkan sapi betina untuk dikurban. Bahkan untuk dipotong sehari-hari juga tidak boleh. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya kepada bertuahpos.com.
Syahmanar menjelaskan, larangan pemotongan sapi betina ini diberlakukan guna mempercepat swasembada daging sapi di Indonesia.
“Sapi betina ini kan produktif dan menghasilkan anak,” jelasnya.
Lanjutnya, larangan pemotongan sapi betina ini bahkan juga akan dijatuhi sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Dimana setidaknya sanksi pidana 1 hingga 3 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.
“Kalau ada yang menjual, tim kami akan melakukan pemeriksaan terhadap sapinya. Apakah benar-benar ini majir atau mengalami gangguan reproduksi? Kalau nyatanya masih produktif, maka ini akan ditahan dan dikembalikan ke tempat asalnya,” ujarnya.
Namun menurut Syahmanar, tidak semua sapi betina tidak diperbolehkan untuk dipotong. Beberapa sapi betina diperbolehkan untuk dipotong namun tentunya dengan beberapa persyaratan.
“Misalnya tidak lagi masuk usia produktif atau tidak lagi menghasilkan anak, itu silahkan dipotongkan,” pungkasnya. (bpc)