oleh

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, PEMKAB KAMPAR JALIN KERJASAMA DENGAN LIMA PULUH KOTA

SALISMA.COM (SC), KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar berencana membangun infrastruktur  jembatan penghubung dan pengaspalan jalan antar desa Balung Kabupaten Kampar dan Desa Tanjung Belit (Kabupaten Lima Puluh Kota), ruas jalan ini bisa menjadi jalur  alternatif Sumbar-Riau.

Mengingat pembangunan jembatan  dan jalan ini berada di  dua wilayah Kabupaten yang berbeda, maka Pemerintah Kabupaten Kampar perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan kerjasama agar pembangunan  jembatan dan pengasplan jalan  antar desa Balung dan Tanjung Belit bisa  terealisasi.

Untuk membahas rencana  Kesepakatan Bersama  ini maka dilakukan pertemuan untuk negosiasi awal dan memperkuat payung hukum terkait Kesepakatan bersama  antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Pemerintah Lima Puluh Kota di ruang rapat Bupati Lima Puluh Kota, Selasa 24 April 2018.

Pertemuan itu dipimpin oleh  Asisten Pemerintahan Setdakab Lima Puluh Kota Dedi Pramana dan dihadiri pejabat  terkait. Sementara delegasi dari Kabupaten Kampar   dipimpin oleh  Staf Ahli  Bupati Kampar bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik  Ir. H. Nurahmi, MM  dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Komisi IV yakni  Safi’i Samosir, Arif Subayang, Triska Felly, Harsono, Fahmil  dan Suharmi, Kabid  LPP Bappeda  Kampar Yusdiyen Hadinata dan staf beserta  pejabat  terkait dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam pertemuan tersebut dibahas   mengenai objek kesepakatan bersama adalah pembangunan daerah  dalam rangka pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan potensi dan sumber daya di dua Kabupaten.  Ruang lingkup kesepakatan meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.

Seperti yang dikutip dari laman bappeda.kamparkab.go.id, aspek pengerjaan  yang akan dibuat meliputi   infrastruktur  jalan  lebih kurang 4 KM di lokasi Desa Tanjung Belit, jembatan Beton  yang sebelumnya  adalah jembatan gantung  panjangnya 40 meter dan pembuatan turap jembatan.

Status jalan yang akan dibangun berdasarkan Keputusan Bupati sudah tercatat dan berstatus jalan Kabupaten. Sesuatu hal yang berhubungan tentang aset akan dipedomani berdasarkan permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber  dari APBD.

Dalam pertemuan tersebut juga  terungkap bahwa akses  jalan menuju  desa Balung kecamatan XIII Koto Kampar dari ruas jalan Sumbar-Riau   sepanjang 9 KM dengan status jalan Kabupaten.   Lokasi di Kabupaten Kampar sepanjang 5 KM  dan terdapat   Box Culvert sebanyak 2 unit, 4 KM lokasi di  Kabupaten Lima Puluh Kota  dan terdapat jembatan gantung sepanjang 100 Meter.

Alternatif  ruas  jalan Riau-Sumbar  dengan panjang 60 KM status  jalan  diusulkan ruas jalan Provinsi. 56 KM diantaranya  berada di wilayah di  Kabupaten Kampar dan terdapat 12 unit jembatan dan Box Culvert sebanyak 13 unit. Sedangkan 4 KM berada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kemudian juga  terungkap maksud dari  kerjasama ini adalah   sebagai acuan bagi kedua belah pihak untuk melakukan kerja sama  sesuai urusan pemerintah  yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengintegrasikan dan  meningkatkan  efektifitas  dan efesiensi  guna  meningkatkan kemampuan  kinerja  kedua belah pihak dalam mengemban tugas  fungsi dan misi untuk mendukung peningkatan pembangunan nasional, daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama. Namun demikian  sebelum ditanda tangani Kesepakatan Bersama ini perlu dibentuk tim untuk mengkaji sekaligus  untuk melihat ke lapangan kondisi  objek  yang dikerjasamakan. “Kerjasama ini  berdasarkan kepada keinginan dan kebutuhan bersama serta kondisi sekarang maka kita harus ambil langkah-langkah tepat. Untuk itu akan kita akan bentuk tim kerjasama,”  jelas  Dedi  Pramana.(Adv)