SALISMA.COM (SC) – Ketua Pansus Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan DPRD Riau, Yusuf Sikumbang menyatakan walkout dari ruang sidang paripurna, karena Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan yang dikerjakannya, batal disahkan di paripurna yang dilaksanakan Senin (16/4/2018).
“Pimpinan, izin, saya keluar,” ujar Yusuf Sikumbang, sambil meninggalkan ruangan paripurna DPRD Riau, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo dalam kesempatan itu.
Batalnya disahkan Ranperda tersebut dikarenakan judul Ranperda yang akan disahkan dianggap berbeda dengan yang diterima oleh pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau.
Dilansir tribunpekanbaru, Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti sempat protes terhadap judul Ranperda yang akan disahkan tersebut, karena judul kalimat yang dibacakan pada saat sidang, berbeda dengan apa yang diterima pihaknya.
Persoalan itu sempat menjadi perdebatan dalam paripurna tersebut antara pimpinan sidang Sunaryo, Ketua Pansus Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan, Yusuf Sikumbang dan Sumiyanti.
Sunaryo sempat meminta agar Sumiyanti mendengarkan pendapat anggota lain. Namun Sumiyanti tetap bertahan dengan argumennya. Sehingga Sunaryo mengambil jalan untuk menskors sidang beberapa saat.
Skorsing kemudian dimanfaatkan seluruh pimpinan fraksi untuk membicarakan masalah itu. Saat itulah Yusuf Sikumbang memilih keluar dari paripurna tersebut.
Rapat kembali dilanjutkan, tapi Sumiyanti masih memberikan interupsi. Sunaryo kemudian mengambil keputusan untuk menunda pengesahan.
Sunaryo usai rapat tersebut menjelaskan, Ranperda yang dibacakan pada saat rapat sudah berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diakuinya memang ada perbedaan judul serta isi dengan apa yang diterima BP2D DPRD Riau.
Ditanyakan mengapa perbedaan judul tersebut bisa terjadi, Sunaryo juga mengaku tidak tahu, karena hal itu menurutnya merupakan tanggung jawab Pansus yang diketuai oleh Yusuf Sikumbang.
“Karena judul dan isi berbeda dengan yang ada, maka kami putuskan untuk ditunda. Jadi kami minta Pansus perbaiki dulu, baru nanti dijadwalkan ulang paripurna pengesahannya,” ujarnya. (*)