SALISMA.COM (SC) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang pada sindikat narkoba. Oleh karena itu, bagi pengedar dan jaringannya, terancam dimiskinkan dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan, para pengedar tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, melainkan juga dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Sebab, para pengedar narkoba juga ditelusuri aliran dananya.
“Tak hanya diproses hukum, pengedar narkoba juga bakal dimiskinkan. Jadi memiskinkan para bandar narkoba, bukan mengungkap narkobanya saja atau kejahatannya saja. Kita juga kerja sama dengan PPATK untuk menggali dan mencari asal-usul uangnya,” kata Nandang, kemarin di Pekanbaru.
Para pengedar dan bandar narkoba diketahui kerap memiliki simpanan uang dalam jumlah besar. Diduga adalah uang hasil dari jual-beli barang haram. Sebab itu, Polda Riau menggandeng PPATK untuk melacak aliran uangnya, termasuk untuk apa saja.
“Kita telusuri simpanan dan apa yang dimiliki, karena PPATK bisa melihat aliran uangnya. Itu nanti dijadikan TPPU. Jadi, setiap pengedar kita kenakan dua pasal, terkait narkobanya dan TPPU,” ujarnya.
Dengan memiskinkan pengedar dan bandar narkoba kata dia, tentunya akan memberikan efek jera. Sekaligus juga akan memutus pergerakannya. Sebab bukan tidak mungkin, mereka masih menjalankan bisnis haram itu meski sudah ditahan. Dengan penerapan pasal TPPU, maka uang hasil jual beli narkoba akan ditelusuri lebih dalam.
“Misalnya sudah dipergunakan untuk apa saja, termasuk dengan aset-aset milik pengedar yang dibeli dari uang hasil menjual narkoba,” sebutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menemukan adanya indikasi TPPU pada jaringan narkoba. Itu tercium dari membengkaknya saldo rekening tersangka sabu yang diamankan Polda Riau, beberapa waktu lalu.
Dan ternyata, pemilik uang yang jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar dalam rekening itu berada dalam penjara. Tapi anehnya, tersangka si pemilik rekening, tak tahu bahwa uang itu ada dalam tabungannya. Ini diketahui setelah ditangkapnya tiga tersangka pada 22 Maret lalu. Tiga tersangka itu yakni, Syafarudin (44) warga Rengat, Ririyandi (28) warga Kampar, dan Masdoni (28) warga Kampar.
Selain mengamankan 2,5 kg sabu, juga diamankan dua buku rekening. Penyidik pun mengecek rekening tersebut. Ternyata, dalam rekening para tersangka terdapat uang yang jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar.
Uang itu disimpan dalam rekening tabungan BNI. Awalnya, dari pengakuan tersangka, rekening itu hanya berisi Rp3 juta. Tak percaya begitu saja, rekening itu diblokir. Berkoordinasi dengan pihak bank, Polda menemukan jumlah yang fantastis dalam rekening tersebut.
Dari rekening atas nama Ririyandi ini terdapat uang senilai Rp793 juta lebih. Sedangkan dari Masdoni Rp789 juta lebih. Kepada polisi, mereka mengaku tidak tahu jika tabungannya berisi uang sebanyak itu.
“Memang di dalam rekening ada uang. Tapi yang memegang rekening tidak tahu kalau ada uang Rp700 juta,” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono.
Kata Haryono, tersangka mengaku hanya meminjamkan identitasnya untuk membuka rekening itu. Namun, pihaknya kata Haryono, masih terus berupaya untuk melacak aliran dana tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Ditresnarkoba Polda Riau sudah mengantongi siapa yang memasukkan uang dalam rekening tersangka ini. Hanya saja, demi kepentingan penyelidikan, Haryono tak mau membuka identitasnya.
Dia menduga, uang yang disimpan di rekening tersangka ini digunakan untuk biaya operasional peredaran narkoba. Bisa juga sebagai tempat penyimpanan uang hasil penjualan narkoba.
Haryono juga menjelaskan, pemilik uang tersebut berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, dia tak menyebutkan di mana Lapas tersebut. Yang pasti, masih dalam kawasan Riau. (*)