SALISMA.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan lima media online kini sedang bergulir di Polda Riau. Haryanto, pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (20/3/2025).
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang diunggah pada 29 Agustus 2024 dengan judul “Oknum LSM Diduga Melakukan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik Seorang Pengusaha di Pekanbaru”. Menurut Haryanto, berita tersebut mencemarkan nama baiknya, mengandung fitnah, dan menyerang kehormatannya.
Kuasa hukum Haryanto, Hezekieli Lase, SH, yang didampingi oleh Kurniawan Lase, SH, menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik, bersifat opini, dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kliennya. Selain itu, menurut Dewan Pers, berita tersebut dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan mencerminkan ketidakprofesionalan.
“Kami berharap penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menindak tegas pihak-pihak yang membuat berita bohong tersebut,” ujar Hezekieli.
Adapun lima media online yang dilaporkan adalah JaksaNews.com, GarudaSakti.id, MentengNews.com, InforiauTerkini.id, dan Derakpost.com.
Haryanto juga mengungkapkan bahwa ia sebelumnya telah menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, namun tidak diindahkan oleh media terkait. “Berita ini telah merusak reputasi saya, membunuh karier saya, dan membuat keluarga, teman-teman, serta rekan bisnis saya kehilangan kepercayaan kepada saya,” kata Haryanto.
Kuasa hukum Haryanto menambahkan bahwa mereka mendesak penyidik untuk mengambil langkah hukum, termasuk penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas berita tersebut.
“Harapan kami kepada penegak hukum agar kasus ini ditangani dengan adil sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28. Kami ingin ada kepastian hukum dan penegakan hukum yang tegas,” tegas Hezekieli.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas dan profesionalisme media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pihak Haryanto berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga etika dalam dunia jurnalistik.***