oleh

26 Persen Pejabat Siak Belum Serahkan LHKPN

SIAK – Pejabat di lingkungan Pemkab Siak ternyata belum sepenuhnya mematuhi UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Padahal UU itu mewajibkan pejabat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Bupati Siak Alfedri mengungkapkan, pada 2017 lalu, pejabat Pemkab Siak yang patuh terhadap UU Nomor 28 tahun 1999 baru 74 persen. Sebanyak 26 persen sama sekali belum mengindahkannya. Ia berharap pada 2018 ini nanti, persentase kepatuhan pejabat tersebut meningkat. Sehingga Pemkab Siak terus menjadi yang paling tinggi di Riau.

“Saya memprediksi ada peningkatan persentase untuk kepatuhan pejabat dalam menjalankan amanat UU tersebut. Saya yakin kita Pemkab Siak masih tertinggi tingkat kepatuhannya di provinsi Riau,” kata dia, Senin (26/3).

Alfedri menceritakan, pihaknya sudah mengundang seluruh pejabat pada akhir 2017. Dalam pertemuan itu, pihaknya sudah mendorong seluruh pejabat agar mematuhi amanat UU.

“Dalam kesempatan itu, mereka bersepakat bakal memyerahkan LHKPN. Lagi pula tujuan kita ingin mendidik semua pejabat di Siak untuk taat dan patuh terhadap ketentuan negara,” kata dia.

Namun demikian, Alfedri juga tidak membukakan pejabat mana saja yang tidak mengindahkan amanat UU tersebut. Meskipun meraih angka tertinggi di Riau, namun 26 persen pejabat yang tidak patuh masih berada pada angka yang tinggi.

“Bagaimana kita mencapai 100 persen, itulah yang terus kita upayakan. Supaya masyarakat Siak semakin percaya kepada pejabat pemerintahnya,” kata dia. (*)