Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Siman Bahar, tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) dan PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan pada November 2024.
Tanah yang disita berlokasi di Jawa Timur dengan luas sekitar 5.000 meter persegi. Selain itu, alat produksi yang ada di bangunan tersebut juga turut disita. “Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dilansir dari Bisnis.com, Rabu, 27 November 2024.
Siman Bahar sebelumnya sempat lolos dari jerat hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Kendati demikian, hingga saat ini Siman belum ditahan karena dikabarkan masih dalam kondisi sakit.
“KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Tessa dalam kesempatan terpisah.
Dalam kasus yang sama, mantan General Unit Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Dody Martimbang, telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada tahun 2023.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Dody diduga melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp100,7 miliar.
Dody disebut langsung menunjuk PT Loco Montrado, yang dipimpin oleh Siman Bahar, untuk menjalin kerja sama terkait pengolahan anoda logam tersebut. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.***
Komentar