oleh

Maston dan Imam Soeroso Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua I dan II DPRD Rohil

SALISMA.COM, ROHIL – Setelah Ketua DPRD Rohil Ilhami STr Keb dan Wakil Ketua III Basiran Nur Efendi SE MIP resmi dilantik, menyusul pula Maston SH dan Imam Soeroso SE ditetapkan sebagai calon pimpinan defenitif Wakil Ketua I dan II.

Keduanya ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan agenda Penetapan Calon Pimpinan Defenitif, Wakil Ketua I dan II Kabupaten Rohil Periode 2024-2029, Senin (14/10/24).

Kali ini turut hadir 31 anggota DPRD Rohil, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Asisten I Rohil H. Ferry Parya, Sekwan H Sarman Syahroni ST MIP dan Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Rohil Ilhami menyampaikan, dengan telah dilantiknya mereka sebagai pimpinan DPRD Rohil, maka diharapkan lembaga DPRD Rohil dapat segera menjalankan tugas kedewanannya.

“Sidang rapat paripurna dengan Agenda Pokok penetapan Calon Defenitif jabatan 2024-2029, salah satunya tugas pimpinan memproses pimpinan defenitif sebagai Wakil Ketua I dan II ,” terang dia.

Menurutnya, jika Parpol telah memperoleh kursi terbanyak maka berhak mengusulkan calon pimpinan DPRD Rohil tesebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu satu ketua dan tiga orang wakil ketua.

“Partai Golkar 10 kursi , PDIP 6 kursi. Menyusul Partai Demokrat 6 kursi dan Partai Nasdem 5 kursi, susunannya sesuai dengan jumlah suara sah,” jelas Ketua DPRD Rohil Ilhami.

Pengusulan Pimpinan DPRD ini, terangnya berdasarkan Surat Keputusan Gubri dan SK Parpol PDI-P perihal pimpinan sementara saudara Maston SH masa jabatan 2024-2029. Kemudian Partai Demokrat juga menetapkan Pimpinan Sementara Imam Suroso SE ditunjuk sebagai Wakil Ketua Periode 2024-2029.

“SK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menetapkan saudara Maston sebagai pimpinan sementara , sedangkan SK Partai Demokrat menetapkan Imam Suroso, ini akan diteruskan ke Gubernur Riau dan Bupati Rohil,” pungkasnya.  (Infotorial)