SALISMA.COM, JAKARTA – Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menghadiri Rapat Komisi II DPR RI Membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas 26 Rancangan Undang-Undang terkait Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Rapat Komisi II DPR RI Panja Tersebut di Pimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dan diikuiti oleh 26 Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Kampar yang menghadiri Rapat Komisi II itu menyebutkan rapat ini diharapkan dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya.
“Tujuannya adalah untuk menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan semoga Undang-Undang penyempurnaan tentang Kabupten Kampar ini berjalan sesuai dengan kehendak kita semua.”tutupnya.”
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Syamsurizal menyebutkan bahwa Penjelasan langkah inisiatif Komisi II merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pondasi hukum, memastikan keselarasan hukum dan administrasi pemerintahan daerah dengan konstitusi yang berlaku. Serta untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip – prinsip NKRI.
Atas dasar hal tersebut, Komisi II DPR RI kembali mengajukan tahap ke II 26 RUU tentang Kab/Kota untuk dibahas bersama antara Komisi II DPR RI dengan 26 Kabupaten/Kota yang diundang hari ini.
“RUU ini dirancang dan disusun sedemikian rupa agar tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi tapi juga mengakomodir dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap Kabupaten dan Kota tersebut. Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan sehingga ke 26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah”ungkapnya.
Dengan pembentukan RUU 26 Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konkrit terhadap perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Selain itu ke 26 RUU ini diharapkan tidak hanya sebagai instrumen hukum semata tetapi juga sebagai panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan.”tutupnya. (ADV)