PEKANBARU – Pemprov Riau menerapkan sistem penggajian dengan pola single salary. Namun untuk bulan Januari dan Februari Masih menerapkan aturan lama, bedanya tidak terima honor lagi dari yang lain.
Dimana penerapan sistem single salary penuh baru dilakukan untuk bulan Maret dimana diterima April. Penerapan single salary ini dilihat dari kelas jabatan dan nilai jabatan. Sedangkan honor kegiatan sudah tidak ada lagi diterima ASN terutama pejabat eselon yang selama ini.
“Untuk yang bukan Januari dan Februari Masih mengacu pada Pergub Riau Nomor 3 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov, Maret baru diterapkan maksimal, “ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Minggu (18/3).
Menurut Ikhwan meskipun tetap menggunakan acuan Pergub lama namun tetap namanya single salary karena tidak ada lagi penerimaan lain pegawai dan hanya satu pintu saja.
“Tetap single salary karena tidak terima honor lain lagi dan sebenarnya tidak jauh beda, hanya perbedaannya pada honor kegiatan saja,” ujar Ikhwan.
Saat ditanya kapan mulai penyaluran tunjangan untuk pegawai di Provinsi menurut Ikhwan tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing mengajukan anggaran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tergantung pengajuan OPD masing-masing dan akan dibayarkan langsung oleh BPKAD. Kami dari BKD sendiri sudah mengajukan,” jelas Ikhwan.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan bulan Maret ini akan disalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan sistem Single Salary sebagaimana yang sudah diterapkan Pemprov Riau.
Penyaluran bulan maret ini merupakan hasil penilaian untuk bulan Januari dan Februari, karena menurut Sekda semuanya sudah tuntas dan hanya menyesuaikan nomenklatur saja. (*)