oleh

Sidang Paripurna DPRD Rohil Dalam Penyampaian 7 Ranperda

SALISMA.COM, ROKAN HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil mengelar Sidang paripurna terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) inisiatif DPRD Rohil dan 3 Ranperda usulan Bupati

Rapat Paripurna ke 11 diMasa Sidang Ketiga dibuka Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua Basiran Nur Efendi dan Hamzah, Rabu (6/9/23) diaula Sidang utama kantor DPRD jalan lintas pesisir Bagansiapiapi

Rapat paripurna dihadiri 24  Anggota DPRD yang menanda tangani Dari 45 orang hadir Bupati diwakili Sekda H.Fauzi Efrizal , Asisten I  Sekda H.Ferry Parya dan OPD

Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan Ranperda usulan Inisiatif DPRD sudah dibahas sebelumnya Bapempeda yakni Ranperda Layak Anak , Ranperda Ruang Lingkup tanpa asap Rokok, Ranperda Tanggung Jawab Perusahaan terhadap lingkungan atau TJSL dan Ranperda Prodak Hukum daerah

Maston menambahkan Rapat Paripurna sesuai tata tertib desa dimana ranperda inisiatif DPRD telah disampaikan kepada Bupati Rohil dibahas paripurna

Adapun Ranperda usulan Inisiatif DPRD  ranperda layak anak ranperda Ruang Lingkup tanpa asap rokok ,Ranperda( TJSL ) Kemudian Ranperda usulan Bupati Ranperda perubahan Status Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Persero, ranperda lembaga adat melayu ,dan ranperda pencegah gelap narkoba

Sementara Bapempeda DPRD Rohil Darwis Syam ,menjelaskan terkait ada 4 Ranperda inisiatif DPRD Rohil sangat penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak

Ada Ranperda Produk hukum daerah , Ranperda Kabupaten Layak anak ,Ranperda Tanpa asap Rokok dan Tanjung Jawab perusahaan terhadap lingkungan( TJSL ) ,” papar Darwis

Menurut Darwis Paripurna Sesuai tahapan lanjutan pembahasan dengan tata tertib berdasarkan ayat 1 dan 2 sebagai dimana hasilnya telah harmonisasi dengan konsultasi Bapemperda sehingga dapat jadi prodak hukum dan Bapempeda juga akan melibat pejabat vertikal sesuai surat hukum dan ham provinsi Riau

Ranperda Inisiatif DPRD ini lanjut Darwis masuk tahap pembahasan antara DPRD dan Pemerintah daerah hingga tingkat satu pemerintah  Riau Sedangkan Pembentukan Produk hukum berdasarkan peraturan kepala daerah dan peraturan dewan kehormatan dewan

Terang dia prodak hukum layak anak untuk melindungi hak anak memenuhi dan menghormati hak terhadap anak diimplementasi harus sesuai kebijakan pemda dan berbagai pihak terkait

Darwis menjabarkan Perda layak anak perlindungan dan Anak penganiayaan korban Seksual, anak yang terlantar, anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba sehingga anak anak daerah mendapatkan Pelindungan dengan demikian diperlukan peranorang tua .

Lanjut Darwis Ranperda kawasan tanpa asap rokok ,larangan ruang terbuka promosi larangan melindung dari asap rokok dan bebas ruang tanpa rokok, karena menurut dia selama ini sudah banyak larangan namun upaya itu jauh tertinggal dari pada promosi mengingat Rohil perlunya prodak hukum peraturan daerah

Kemudian Ranperda Tanggung Jawab Perusahaan sosial lingkungan (TJSL ) atau CSR meliputi tanggung jawab tentang sekitar masyarakat oleh karena keberhasilan perusahaan karena  adanya masyarakat

“Sebanyak 480 perusahaan industri beraneka dan praktek perusahaan  belum bisa maksimal karena belum  jelasnya CSR, sehingga lahir perda dapat berjalan dengan instrumen dan kebijakan,” papar Darwis Syam

Pendapat Bupati diwakili Sekda H.Fuazi Efrizal terhadap ranperda inisiatif DPRD Sekda menilai sangat lmendukung lahir perda inisiatif tdemi kelanjutan pembangunan daerah .

“Kita (Pemerintah ) sangat lah mendukung atas ranperda diajukan DPRD Rohil semoga menjadi acuan prodak hukum diwilayah di Rohil ,” katanya. (Inf)