PASIRPANGARAIAN – SK Mendagri Nomor 131.14-10 tahun 2018, tertanggal 5 Januari 2018, terkait pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu yang berlaku surut terhitung sejak 8 November 2017, mempengaruhi penggunaan APBD tahun 2018.
Hal itu menyusul pengesahan APBD Rohul 2018 sebesar Rp 1,3 triliun lebih disahkan melalui paripurna di DPRD rokan Hulu pada 24 November 2017. Sedangkan, Pemkab Rohul sudah banyak mengeluarkan kebijakan dan SK, sehingga perlu dilakukan inventarisasi.
Bukan hanya itu saja, ada sekitar 30 kebijakan yang perlu diubah dan saat ini sedang diproses, termasuk beberapa SK diulang.
Asisten II Bidang Pemerintahan Pemkab Rohul Juni Syafri mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Pemprov Riau dan Kemendagri, APBD Rohul 2018 tidak ada persoalan dan bisa dijalankan Maret ini.
“APBD kita tidak ada persoalan lagi, dalam artian sudah bisa dijalankan. Sekarang sedang menyiapkan SK-SK, untuk persiapan PPTK, Bendahara,” katanya, Selasa (6/3).
Dia juga berharap, pada pertengahan Maret 2018 semua kegiatan bisa berjalan, sehingga penyerapan APBD bisa maksimal.
Juni menuturkan, APBD Rohul 2018 tidak bisa digunakan di awal tahun 2018 karena masalah otoritas tanda tangan, sehingga perlu dilakukan tanda tangan ulang oleh beberapa otoritas.
“SK Mendagri yang berlaku surut tentu beberapa otoritas yang menandatangani, ditandatangani ulang,” ujarnya. (*)