oleh

Pedagang Dilarang Gunakan Timbangan Plastik

PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus menyosialisasikan larangan pedagang menggunakan timbangan berbahan plastik.

Pedagang dilarang menggunakan timbangan plastik bewarna oranye. Sebab timbangan tersebut adalah timbangan rumah tangga bukan timbangan untuk pedagang.

Selain itu, timbangan plastik bewarna orange yang masih banyak digunakan oleh pedagang dipasar tidak memenuhi standar untuk dijadikan sebagai timbangan pedagang.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal disebutkan bahwa timbangan yang terbuat dari plastik itu tidak memenuhi standar dan tidak stabil. Jadi tidak memenuhi syarat unruk ditera atau ditera ulang,” kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (6/3).

Pihaknya mengaku masih banyak menemukan pedagang yang menggunakan timbangan plastik bewarna orange tesebut. Ini terbukti dari hasil sidak yang dilakukan Disperindag di Pasar Tradisional di Jalan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Selasa (6/3). Dari hasil Sidak tersebut, ditemukan ada 165 pedagang dari 600 pedagang yang ada di Pasar Jalan Tuah Karya masih menggunakan timbangan plastik bewarna orange.

“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi di 3 pasar tradisional yakni di pasar Palapa jl durian, pasar Rumbai dan Pasar Cik Puan. Di hari terakhir ini kita melakukan sosialisasi di Pasar Tuah Karya Panam,” katanya.

Disperindag langsung menegur dan mengingatkan kepada pedagang tentang dilarangnya pemakaian timbangan yang tidak standar dan juga tidak stabil.

“Kita juga melakukan penyebaran brosur kepada para pedagang. Selain itu kita juga memasang spanduk ajakan agar pedagang beralih kepada timbangan standar. Kita juga mengajak agar konsumen hendaknya menjadi konsumen yang cerdas,” ujarnya.

Saat ini pihaknya memang belum memberikan sanksi apa-apa karena kegiatan, sebab masih dalam tahap sosialiasi. Namun dirinya meminta kepada seluruh pedagang untuk tidak lagi menggunakan timbangan plastik tersebut. (*)