PEKANBARU – Dekatnya lokasi bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II dengan kota dinilai sudah tidak layak. Selain alasan kenyamanan dan keamanan masyarakat, juga dinilai penghambat pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 82 tahun 2015 tentang pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil.
“Karena itu, pemerintah daerah berencana melakukan pemindahan lokasi bandara ke tempat yang cukup jauh dari pusat perkotaan. Sesuai dengan standar keselamatan penerbangan sipil,” kata pria yang akrab disapa Dedet, Kamis (8/3).
Dijelaskannya, dalam Permenhub, ada namanya kawasan keselamatan operasional penerbangan yang diatur. Maka dari itu keberadaan bandara dirasa menganggu pembangunan. Karena tidak bisa membangun vertikal.
Selain itu, letak bandara SSK II saat ini juga dirasa mengganggu keamanan. Sesuai aturan itu juga, dikawasan aero drone tidak boleh ada penghalang untuk penerbangan.
Namum ditanya lokasi rencana pembangunan bandara baru, Dedet belum mau membeberkan, dan mengatakan itu masih merahasiakan.
“Sudah ada lokasinya. Masih rahasia. Itu tidak jauh dari Pekanbaru dan yang sudah ditinjau ada 4 titik lokasi,” imbuhnya.
Sekadar gambaran, lokasi yang akan menjadi tempat perpindahan bandara terletak di luar Kota Pekanbaru. Akan tetapi jaraknya tidak terlalu jauh dari pusat perkotaan. Karena bagaimana pun juga, pembangunan bandara pastinya akan berdampak pada pemerataan pembangunan.
“Misal kita bangun di luar Kota Pekanbaru. Nanti pasti pola pembangunan akan mengejar bandara. Karena kemaren kan pernah diajukan juga, jaraknya 100 km dari kota. Kemudian ada usul di Muara Fajar, itu kan kontur nya berbukit. Jadi 4 titik yang sudah ditinjau ini saya rasa sudah bagus,” ujarnya.
Menurut rencana, lanjut dia, perpindahan bandara harus sudah selesai pada 2025 mendatang. Maka dari itu ia berharap proses yang sedang berjalan dapat maksimal. Sehingga dalam waktu yang ditargetkan, pembangunan bandara sudah dapat diselesaikan. (*)