RENGAT – Pemkab Inhu menyampaikan enam ranperda yang masuk dalam prolegda tahun 2018 dalam rapat paripurna dewan, Kamis (1/3).
Empat di antaranya merupakan ranperda luncuran. Hal itu menyusul banyak ranperda tahun 2017 yang belum selesai dibahas, lalu dimasukkan untuk dibahas kembali tahun 2018.
Terkait banyaknya ranperda tahun 2017 yang tidak selesai, baik dewan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan saling lepas tangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu, Marlius menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pembahasan ranperda, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan OPD bersangkutan.
“Kita dari Bapemperda akan melaksanakan rapat lebih dulu dengan OPD terkait ranperda yang akan diajukan,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Dalam rapat itu, dibahas tentang bagaimana kesiapan menuju pengajuan ranperda dan naskah akademik. “Naskah akademik itu yang menyiapkan adalah OPD yang bersangkutan,”katanya.
Menurutnya, pada saat pembahasan oleh Pansus DPRD Inhu, ranperda yang diajukan oleh OPD sering kali dinilai banyak kekurangan. Sehingga DPRD melalui pansus yang bersangkutan mengembalikan lagi ranperda itu untuk diperbaiki kembali.
“Bila ada kekurangan, kita suruh lengkapi dan yang belum lengkap, mereka (OPD) harus melengkapi. Bagian Hukum diminta untuk mengecek kembali,” jelasnya.
Hanya saja, Marlius enggan menyebutkan OPD lalai dalam melengkapi berkas ranperda itu.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhu, Dewi enggan mengomentari soal minimnya pengesahan ranperda di tahun 2017.
Terutama jumlah ranperda yang diajukan tahun 2018 berkurang jauh, dari 17 ranperda di tahun 2017 menjadi 6 di 2018. (*)