SALISMA.COM (SC), SELATPANJANG – Sejumlah apotek dan toko obat di Selatpanjang masih menjual satu di antara dua suplemen tulang yang dinyatakan mengandung DNA babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Apotek Jason misalnya, apotek yang berada di Jalan Banglas, Kecamatan Tebingtinggi ini masih memiliki beberapa kotak Viostin DS untuk dijual ke konsumen yang membutuhkan. Padahal, pemilik apotek mengaku sudah mengetahui jika Viostin DS mengandung DNA babi dan dilarang untuk diedarkan.
“Saya tau suplemen ini mengandung DNA babi dari sejumlah media massa. Hanya Viostin DS saja yang masih banyak, kalau Enzyplex kosong,” ujar Jason, pemilik apotek, Minggu (4/2).
Ia beralasan tetap menjual suplemen tersebut lantaran tidak ada pemberitahuan ataupun larangan dari pihak terkait. Lagipula kata Jason, ia akan menanggung kerugian jika suplemen tersebut tidak ia jual.
“Saya punya masih banyak, rugi jika tidak saya jual. Sementara distributornya belum juga datang untuk menarik barangnya. Saya khawatir nanti duluan BPOM yang menyita stok saya,” ujar Jason.
Lain hal dengan Jason, pengelola apotek Universal di Jalan Banglas justru tidak tau sama sekali jika Viostin DS dan Enzyplex dilarang untuk diedarkan. Bahkan sekotak suplemen tersebut dipajang di etalase apoteknya.
Pria yang enggan dituliskan namanya ini bahkan mengatakan bukan Viostin DS yang ditarik dari pasaran, melainkan jenis obat lainnya. “Setau saya bukan suplemen, melainkan obat batuk yang mengandung zat penenang itu,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kasi Farmasi makanan dan minuman (Farmakmin), Refialdi mengatakan belum mendapat surat edaran terkait pengawasan dua merek suplemen tulang yang dinyatakan mengandung DNA babi oleh BPOM.
Sebab itu kata Refialdi, pihak Diskes belum mengeluarkan edaran larangan menjual dua merek suplemen tulang tersebut ke sejumlah apotek dan toko obat di Meranti. “Pasca BPOM menyatakan Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA babi, Diskes belum terima surat edaran resmi dari BPOM Pekanbaru,” ujar Refialdi.
Ia juga mengatakan, dari website resmi BPOM dijelaskan, suplemen tulang merek Viostin DS dan Enzyplex tidak semuanya yang ditemukan mengandung DNA babi. DNA babi ditemukan dalam suplemen Viostin DS hanya yang memiliki izin edar (NIE) dari POM SD 051523771 dan nomor bets BN C6K994H.
Sedangkan untuk suplemen tulang merek Enzyplex yang mengandung DNA babi memiliki kode NIE DBL 7214704016A1 dengan nomor bets 16185101. “Namun kan masyarakat tidak paham dengan kode nomor itu, repot juga kan,” ujar Refialdi.
Jelang terbitnya surat edaran dari BPOM Pekanbaru, Refialdi yang juga sebagai Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kepulauan Meranti ini mengaku sudah mengimbau seluruh apoteker di Meranti untuk tidak menjual dan memajang kedua merek suplemen tulang tersebut di apotek masing-masing. (*)