PEKANBARU – Selama sepekan terakhir kantor pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polresta Pekanbaru diserbu pengunjung. Ada yang membuat SKCK baru, ada juga yang melakukan perpanjangan.
Sebagian besar dari mereka mengurus SKCK sebagai salah satu syarat untuk mendaftar atau melamar pekerjaan.
Salah satunya yakni terkait rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dimulai rangkaiannya pada Februari 2018 mendatang.
“Informasinya kan mau ada pembukaan CPNS bang. Jadi syarat-syaratnya disiapkan dari sekarang. Termasuk ya SKCK ini,” kata Ari, seorang pengunjung yang tengah mengurus penerbitan SKCK baru, Kamis (25/1) pagi.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan mengatakan, sudah tiga sampai empat hari belakangan ini, masyarakat yang mengurus SKCK memang jumlahnya meningkat jika dibanding hari-hari biasa.
“Senin kemarin tercatat ada 297 orang mengurus SKCK. Hari Selasa 244 orang dan Rabu 223 orang,” beber dia.
Polius menambahkan, peningkatan ini memang biasanya terjadi saat ada pembukaan lowongan kerja atau penerimaan CPNS. Sementara itu, kantor pengurusan SKCK Polresta Pekanbaru ini buka di hari dan jam kerja, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.
Dia memaparkan, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pekanbaru kini semakin mudah. Di mana pengurusannya bisa lewat online.
Pertama, masyarakat yang ingin mengurus bisa membuka website satintelkampku.com. Kemudian melakukan registrasi diri dengan mengisi form yang tersedia. Selanjutnya menyiapkan dan menyerahkan syarat pemberkasan.
Di antaranya fotokopi KTP 1 lembar, fotokopi KK 1 lembar, pas foto 4×6 3 lembar dengan latar belakang warna merah. Kemudian mengurus rekomendasi cacatan kriminal dan sidik jari. Biayanya yakni Rp 30 ribu. (*)