oleh

Disdik Bengkalis Ingatkan Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ekstrakurikuler

BENGKALIS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis akan menindak tegas pihak sekolah yang membebankan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa.

Hal itu menyusul adanya pengaduan orangtua murid kepada Disdik yang keberatan dipungut uang biaya kegiatan di luar belajara mengajar. Padahal kegiatan itu sudah dibiayai melalui Dana Operasional Sekolah (BOS).

Disdik meminta pihak sekolah untuk bijak dan tranparan dalam menggunakan dana BOS yang dikucurkan pemerintah.

Hal ini diungkap Kabid Sekolah Dasar Disdik Bengkalis Suwanto kepada awak media, Senin (22/1). Menurut dia pihak sekolah harus tahu betul aturan penggunaan dana BOS.

Dana BOS diperbolehkan untuk ekstrakurikuler anak, sekolah tidak perlu memberatkan anak. “Ada beberapa item kegiatan diperbolehkan menggunakan dana bos termasuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dalam penggunaan dana Bos juga ada item-item penggunaan yang diperbolehkan, ketika diperbolehkan oleh juknis maka boleh digunakan sehingga tidak memberatkan siswa,” tutur Suwanto.

Lebih jelas disebutkan Suwanto, apabila ada sebuah agenda kegiatan sekolah yang berdampak pada karakter anak namun dana Bos tidak bisa digunakan untuk kegiatan tersebut, pihak sekolah harus melibatkan terlebih dahulu wali murid untuk bekerjasama.

“Kalau dana BOS tidak diperbolehkan untuk biaya kegiatan, sekolah boleh bekerjasama dengan wali murid. Namun harus sesuai kesepakatan bersama antara sekolah, komite dan wali murid. Tidak bisa dibebankan sepihak,” kata Suwanto.

Untuk itu Kabid Sekolah Dasar ini menghimbau sekolah tidak melakukan pungutan berdasarkan keputusan sendiri. Apabila ditemukan, Disdik berjanji akan memberikasn teguran dan mengambil sanksi tegas. (*)