BENGKALIS – DPRD Bengkalis diawal tahun 2018 membentuk tiga pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemkab. Tiga usulan Ranperda tersebut di antaranya Raperda tentang Pengelolaan zakat, Ranperda Pengelolaan Barang Miliki Daerah dan Ranperda Badan Musyawarah Desa.
Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkalis Kaderismanto kepada awak media, Jumat (19/1). Menurut Karderismanto penyusunan Ranperda pengelolaan Zakat menjadi perhatian khusus pihaknya.
Politisi partai PDI Perjuangan ini mengatakan, Pansus yang dibentuk harus membahas dan menyusun Ranperda tersebut sesuai dengan kaidah Islam. Karena sejatinya zakat merupakan ibadah dalam bidang harta dan mengandung manfaat besar bagi orang yang berzakat, penerima zakat tersebut.
“Untuk itu kita minta Pansus Ranperda pengelolaan Zakat ini harus konsultasi secara berkelanjutan dengan para ulama, MUI, Baznas, Masyarakat, Ormas Islam dan Pemerintah. Agar Ranperda tersebut sesuai dengan kaidah Islam dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kaderismanto.
Selain itu, dalam pengelolaan zakat, Pansus juga harus mendasarkan pada aturan yang telah ada. Seperti Undang – Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama (KMA) tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang Undaang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Dalam Ranperda Zakat juga harus mengkaji secara dalam tentang Manajemen dan Pengawasan Pengelolaan Zakat. Seperti yang diatur dalam bab III Undang Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Selain itu, Pansus juga harus memperhatikan aspek pajak penghasilan yang sudah ditetapkan oleh negara sesuai undang-undang. Perlu dilakukan kajian mendalam. (*)