oleh

Tiga Mantan Pejabat Dumai Diduga Selewengkan Dana Bencana

DUMAI – Dana Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap pada tahun 2014 diduga diselewengkan oleh tiga mantan pejabat di lingkup Pemko Dumai.

Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah diterima oleh Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Dumai.

Kejari membeberkan kerugian negara akibat penyelewengan dana tanggap darurat bencana kabut asap pada tahun 2014 itu hingga Rp 219 juta.

“Kami sudah menerima total kerugian dalam dugaan korupsi di BPBD Dumai,” papar Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai, Jendra Firdaus, Kamis (1/2).

Jendra menargetkan pemberkasan rampung pada Februari 2018 ini. Mereka menargetkan berkas sudah P21 atau lengkap pada bulan ini. Mereka menggesa pengiriman berkas ke penuntut umum untuk diteliti.

Pihak Seksi Pidsus juga sudah melakukan pemerikasaan lanjutan secara maraton dari Senin hingga Rabu (31/1). Jaksa penyidik memeriksa tiga tersangka, yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Mereka adalah NI, mantan Kepala Pelaksana BPBD Dumai, SH mantan Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Dumai dan WI Bendahara BPBD Dumai. “Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka secara bergantian,” paparnya.

Penyidik Kejari Dumai belum memastikan adanya tersangka baru dalam dugaan penyelewengan bencana. “Saat ini baru tiga tersangka yang kita tetapkan. Kita akan tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Jendra mengatakan hal ini tergantung hasil penyidikan lebih lanjut. Ia menyebut tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini. Ia menilai bisa saja ada orang lain yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran ini. (*)