oleh

Pemprov Ajukan Surat Perubahan Pajak Pertalite ke DPRD Riau

PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat ke DPRD Riau untuk revisi perda pajak bahan bakar minyak, khususnya pertalite. Pemerintah Provinsi mengaku tinggal menunggu proses selanjutnya.

“Kami sudah surati Dewan kemarin Rabu dan tinggal tunggu proses selanjutnya,” kata Ely Wardani, Kamis (1/2). Ely menyampaikan, isi surat yang disampaikan tersebut permohonan pengajuan revisi Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah khusus untuk penerapan pajak pertalite.

“Dalam surat itu pengajuan revisi perda dan baru sifatnya pengajuan pembentukan perda. Menunggu persetujuan Dewan. Jika disetujui maka akan masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2018,” lanjut Ely.

Untuk usulan pilihan angka penurunan apakah 7,5 persen atau 5 persen baru akan ditetapkan nantinya setelah pembahasan dewan. “Kami hanya mengajukan untuk revisi perda. Untuk angka penurunan belum dibuat, karena itu dalam pembahasan nanti,” jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Arsyadjuliandi Rachman mengatakan Pemerintah Provinsi Riau menyetujui rencana revisi perda terkait pajak bahan bakar khusus pertalite. Maka selanjutnya pemprov akan surati dewan untuk pembahasan segera.

“Untuk revisi Perda pajak Partalite tahapannya, pertama usulan dari kita (Pemprov). Kami akan buat surat dan lengkapi datanya. Kemudian diajukan dan dibahas DPRD seperti apa mekanisme yang disiapkan. Tentu sesuai dengan pola yang ada di DPRD dan kita siap membicarakan itu,” ujar Andi Rachman sapaan akrabnya. (*)