BENGKALIS – Tim Polres Bengkalis, Riau, kembali menggerebek lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lokasi ini terbongkar karena salah satu korban berhasil melarikan diri dari tempat penampungan.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengatakan, korban yang berhasil melarikan diri bernama Rosita (33). Korban lari dari tempat penampungan di Desa Rimba Sekampung, Bengkalis.
“Awalnya korban akan langsung pulang ke Jakarta. Namun karena tidak memiliki uang untuk ongkos, akhirnya melapor ke kita,” kata Abas.
Begitu berhasil keluar dari penampungan, korban bertanya kepada warga yang ditemui di jalan. Rosita minta ditunjukkan kantor polisi.
“Warga yang ditemui korban akhirnya mengantarkannya ke kantor polisi. Rosita kabur tengah malam akhir pekan kemarin dan subuh melapor ke polisi,” kata Abas.
Laporan ini ditindaklanjuti tim Polres Bengkalis. Polisi kemudian menggerebek lokasi penampungan bersama ketua RT setempat.
Ditemukan 10 wanita di penampungan yang langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis. Para korban mengaku ada yang baru datang ke lokasi penampungan. Rencananya mereka akan dikirim ke Malaysia.
“Di lokasi kita menemukan seorang pria bernama Andi yang diduga sebagai pelaku perdagangan manusia,” kata Abas.
Dari Andi, polisi mendapat informasi mengenai Arief yang diduga jadi pelaku utama perdangan manusia. Sedangkan Andi berperan sebagai koordinator untuk wilayah Bengkalis.
“Andi mengaku ditugasi kakaknya Arief untuk menjemput para korban ke pelabuhan dan kemudian menempatkan para korban di rumahnya,” kata Abas.
Para korban ini rencananya akan dikirim ke luar negeri sesuai kebutuhan asal negara. Andi juga bekerja sama dengan pihak lain yakni Gofar yang bertugas mengurus paspor dengan cara memalsukan data.
“Kita menetapkan Gofar dan Arief sebagai DPO. Dalam kasus ini kita menjerat pelaku UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Abas. (*)