oleh

Hasil Diskusi Gubri dengan Mahasiswa, Setujui Pajak Pertalite Turun

PEKANBARU – Pemprov Riau akhirnya menyepakati pengajuan revisi Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 tahun 2015. Khususnya menurunkan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari 10 menjadi 5 persen.

Sebelumnya diberitakan bahwa harga Pertalite di Riau termasuk tertinggi di Indonesia, yaitu Rp 8.000 per liter. Harga ini bahkan lebih tinggi dibanding di DKI Jakarta, Surabaya, bahkan Papua.

Sikap pemprov itu diketahui setelah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menerima sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kediamannya, Minggu (28/1). Para mahasiswa ini berdiskusi membahas harga Pertalite di Riau. Ikut dibahas juga soal langkanya premium.

“Kami akan usulkan revisi Perda khusus Pertalite ke Dewan Untuk selanjutnya dibahas dan diputuskan di Dewan,” ujar gubernur.

Karena aturan tersebut merupakan perda yang sudah diterbitkan dewan bersama dengan pemprov masa lalu, maka untuk kepentingan masyarakat banyak pemerintah sepakat itu direvisi. “Tentu kami hanya mengajukan dan harapan kita direvisi juga sesuai dengan permintaan masyarakat,” katanya.

Dalam pertemuan dengan mahasiswa tersebut hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kadis Perdagangan Yulwiriati Moesa, Kepala Bapenda Indra Putra Yana, Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman dan beberapa pejabat lainnya.

Perwakilan Ketua BEM Riau Rinaldi mengatakan pada pertemuan itu mereka mengusulkan penurunan tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite menjadi 5 persen.

“Kami dari BEM dan pemerintah provinsi sepakat menyampaikan usulan revisi. Khususnya terkait pasal 24 ayat 2 kepada Dewan Riau untuk dibahas dan disetujui bersama,” ujar Rinaldi.

Menurut Rinaldi, pemprov akan kordinasi secepatnya dengan kabupaten/kota terkait pengusulannya penurunan PBBKB jenis pertalite tersebut.

“Pemprov dan BEM sepakat bersama-sama menyampaikan aspirasi masyarakat Riau dengan Kelangkaan atau terjadinya pengurangan pasokan jenis premium di Riau kepada pusat melalui ESDM, SKK Migas, Pertamina dan DPR RI,” ujar Rinaldi. (*)